Senin, 07 Maret 2011

HELM BATIK INDONESIA

Ladalah… Hari gini Ga punya Helm SNI..?????

Para Pengendara Motor yang budiman.Kini saya hadir HELM BATIK TULIS yang Nasionalis & Patriotisme, yang mudah-mudahan bisa membuat bangga karna Bangsa ini Banyak sekali budaya.Dan jangan
Sampai terampas oleh bangsa tetangga.

Pengendara Sepeda Motor Makin Marak, Namun Merka tidak Menghiraukan Peraturan dalam berkendara. misalnya menggunakan Helm berlabel SNI.
Sejak tanggal 1 April yang lalu pemerintah memberlakukan Wajib Pakai Helm SNI. Bagi yang melanggar tentu akan kena sangsi. Berupa denda Rp 250.000. Tilang/denda berlaku mulai 11 April 2010. Karena tanggal 1-10 baru berupa sosialisai oleh para polisi ke pengguna motor.